Untung Ada SE Bupati!

PENGAP! Mungkin itulah istilah yang paling tepat untuk menggambarkan palemahan Jagat Bali belakangan ini. Selain dibuat pengap lantaran anomali musim yang semakin tak menentu dan masa pancaroba yang bekepanjangan, kepengapan Jagat Bali semakin menjadi-jadi dengan marak dan berserakannya aneka atribut demokrasi yang diumbar begitu saja oleh partai-partai politik dan juga para calon legeslatifnya, lewat berbagai alat peraga out dor seperti baliho, spanduk, poster, bendera, hingga stiker, dari yang berukuran raksasa sampai ukuran liliput.

Di sini semakin terasa bagaimana ruang publik yang menjadi hak warga masyarakat benar-benar diperkosa. Mereka seakan dipaksa untuk memelototkan mata untuk melihat dan menyaksikan berbagai pesan politik yang tentu saja berhubungan pencitraan, dan ekor-ekornya untuk mendulang suara saat Pemilu nanti. Bali Pulau Sorga atau Bali Pulau Seribu Pura, tiba-tiba berubah menjadi Bali Pulau Berjuta Baliho!

Cobalah lintasi jalan-jalan di Badung, Denpasar, Buleleng, Tabanan, bahkan Bangli, Gianyar, Klungkung dan Karangasem. Semua menjadi penuh sesak oleh berbagai atribut politik demokrasi kepartaian. Lantas bagaimana dengan Kabupaten Jembrana? Seorang sohib menjawab, “untung ada SE Bupati Jembrana yang mengatur pemasangan atribut politik dan kepartaian. Kalau tidak, ruang publik di Jembrana juga akan sama dengan daerah lain. Penuh, sesak”.

Keberadaan berbagai atribut partai politik dengan polical cost yang tinggi pula, tentunya, sangatlah lazim dijumpai di dalam setiap menjelang perhelatan pesta demokrasi. Seperti yang terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota, langit Bali menjelang Pemilu Legislatif 2009 lebih riuh, meriah dan hingar bingar dengan aneka warna bendera partai politik peserta politik yang akan berlaga. Esensi demokrasi pun akhirnya (seolah) terabaikan. Kini Pemilu hanya dipandang sebagai sebuah momentum perebutan kekuasaan suatu partai politik tertentu, ketimbang masa transisi di dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan melalui partai politik sebagai alat perjuangannya.

Sepak terjang partai politik di tanah air memang tengah menunjukkan gejala-gejala demikian. Bahkan ideologi partai politik dalam laku politik dan demokrasi kekinian pun serasa tidaklah berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Maka, tidaklah salah jika kemudian lahir pandangan-pandangan sinis dan miring atas keberadaan dan perilaku partai politik (kini gerak dan tujuan sebagian besar parpol seolah hanya berorientasi pada ambisi untuk mengejar kekuasaan semata), yang diamini masyarakat.

Seperti harapan kita semua, setiap partai politik tentunya dituntut mampu memandang demokrasi ataupun Pemilu itu sendiri secara luas, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak seperti yang terjadi sekarang, Pemilu hanyalah menjadi medan perang kepentingan yang berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski telah disadari, sayangnya situasi atau laku politik di tanah air yang terjadi beberapa tahun terakhir tidaklah menunjukkan tanda-tanda membaiknya proses demokrasi di dalam bangunan peradaban bangsa ini. Apa sebabnya?

Saat ini, demokrasi cenderung dipandang sebagai tujuan bangsa. Padahal sejatinya, demokrasi hanyalah sebagai alat atau pilihan jalan untuk mencapai kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat banyak. Jika dalam perjalanannya proses demokrasi ternyata malah merusak serta mengubah arah dan tujuan bangsa ini, tentunya kita sebagai penghuni bangunan peradaban bangsa ini harus tegas menolaknya!

Jika bercermin dari realita atas timbulnya intrik-intrik politik di tanah air, sejatinya ada kerinduan akan berjalannya proses demokrasi yang lebih jujur dan bernilai guna. Misalnya, biaya politik (political cost) yang harus dikeluarkan partai politik (terutama oleh para calon) saat masa-masa kampanye dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam artian, belanja politik yang dilakukan tidaklah sebatas untuk pembelian dan pemasangan atribut (bendera ataupun baliho), termasuk juga praktek money politic —yang diakui atau tidak sesungguhnya masih tetap terjadi, tetapi juga untuk pembangunan yang lebih luas. Pembangunan sekolah yang disesuaikan dengan ideologi politik parpol masing-masing, misalnya.

Dari berbagai perilaku yang ditunjukkan hampir seluruh partai politik peserta Pemilu, nampaknya ada satu hal kecil yang mengemuka dan memerlukan perhatian ekstra. Tiada lain, mengenai amburadulnya pemasangan atribut atribut politik seperti bendera dan baliho para caleg, cagub, ataupun cabup masing-masing parpol. Karena berdasarkan realita, tak jarang pemasangan atribut parpol tersebut telah mengabaikan, bahkan mengorbankan ruang-ruang publik.

Pemahaman demokrasi sebagai sebuah kebebasan yang dijamin negara —namun sayangnya kini lebih diterjemahkan sebagai sebuah kebebasan mutlak— tentunya perlu mendapat perhatian yang lebih serius dari berbagai kalangan, terutama oleh KPU sebagai penyelenggara/pelaksana, pemerintah sebagai fasilitator dan partai politik sebagai peserta Pemilu. Keberadaan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau tata cara di masa-masa kampanye mendesak untuk “diadakan” agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di dalam menggunakan/ memanfatkan ruang-ruang publik yang menjadi hak setiap warga negara.

Sementara di Kabupaten Jembrana, pemerintah daerah sendiri telah membuat semacam proteksi untuk “melindungi dan menyelamatkan” hak-hak masyarakatnya. Disamping itu pula, proteksi-proteksi semacam itu tentunya juga berdampak pada tercipta dan terjaganya kondusivitas wilayah melalui upaya meminimalisir gesekan-gesekan antar massa partai politik. Melalui Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 210/1191/SatPol.PP/2008 tentang pemasangan atribut partai politik yang berlaku di sepanjang jalan provinsi dan protokol, sejatinya Pemkab Jembrana tengah berusaha mengembalikan hak-hak publik yang (berpotensi) “terampas” dengan keberadaan atribut puluhan parpol peserta Pemilu.

Dalam hal ini, koordinasi antara elemen sangatlah wajib dikedepankan untuk menghindari aturan yang tumpang tindih. Namun jika melihat dan mengacu UU RI tentang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 pasal 101, penerbitan surat edaran tersebut tidaklah sepihak. Karena sejatinya, pemerintah pusat telah menitikberatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan jajarannya dengan pemerintah daerah setempat, terutama mengenai lokasi pemasangan atribut partai politik.

Berdasarkan hal tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang pemasangan atribut partai politik tersebut. Namun, pembatasan pemasangan di ruang-ruang publik memang harus dilakukan sebagai bentuk proteksi pemerintah setempat, mengingat banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat karena merasa terusik keberadaan atribut yang saling tumpang tindih.

Sudah saatnya bangsa ini melaksanakan demokrasi yang mumpuni. Proses demokrasi yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat!

Lihat Tulisan Lainnya:



0 komentar sahabat:

Posting Komentar

 
Wendra Wijaya

Buat Lencana Anda